September 8, 2024

Peningkatan Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan dalam Proses E-Purchasing

0
Bagikan ke :

Solo – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan dalam Penyelenggaraan E-Purchasing di Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2024, Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi bertempat di Hotel Megaland Solo berlangsung pada tanggal 11 Juni 2024 s.d 12 Juni 2024. Bimbingan Teknis diikuti Pejabat Pembuat Komitmen Perangkat Daerah dan Pejabat Pengadaan (Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa) dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi.

Bimbingan Teknis ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi Drs. Mokh. Sodiq Triwidiyanto, M.Si didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi Ir. Yusuf Rosyadi, M.Si., Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi Drs. Mahmud Rosadi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi Mamiek Subagyo, S.E., M.M. Narasumber dalam kegiatan ini Ibu Sri Utami dari Direktorat Pasar Digital Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).

Penyeleggaraan E-Purchasing tertuang dalam Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Penyelenggaraan Katalog Elektronik ada 2 metode, yaitu Metode Negosiasi dan Metode Mini Kompetetisi. Semua Pengadaan Barang dan Jasa diharapkan sudah menggunakan E-Purchasing dan menggunakan Prioritas Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro Koperasi.

Prioritas PDN dalam memilih Barang dan Jasa, Produk dengan TKDN + BMP = 40% maka beli produk dengan nilai TKDN lebih dari atau sama dengan 25%, jika tidak dapat dipenuhi maka beli produk dengan Nilai TKDN kurang dari 25%, jika tidak dapat dipenuhi maka beli produk PDN tanpa TKDN, terakhir baru boleh Beli Impor dengan harus ada Rekomendasi dari Bupati.

Leave a Reply