September 19, 2024

Sistem Kerja ASN Pasca Penyederhanaan Birokrasi

0
Bagikan ke :

Solo – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten melaksanakan Sosialisasi Sistem Kerja ASN Pasca Penyederhanaan Birokrasi, yang dilaksanakan pada tanggal 24-25 Agustus 2023 bertempat di Hotel Novotel Solo. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas/Badan lingkup Pemerintah Kabupaten yang mana Sekretaris Pada OPD berfungsi mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan:

  1. Penyederhanaan Struktur Organisasi;
  2. Penyetaraan Jabatan; dan
  3. Penyesuaian Sistem Kerja.

Tujuan dari penyesuaian Sistem Kerja ASN, yaitu:

  1. mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien;
  2. memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi;
  3. mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia; dan
  4. mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan efisien sehingga tercipta birokrasi yang dinamis, lincah dan professional.

Untuk mendukung upaya tersebut diperlukan Komitmen bersama dalam rangka transformasi mendasar dan menyeluruh dalam aspek sistem kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi. Analis Kebijakan Madya Kementerian PAN RB Bapak Ngalimun selaku Narasumber mengungkapkan bahwa diperlukan mekanisme kerja baru guna membangun budaya kerja baru yang lebih relevan di era digital saat ini.

Pemerintah Kabupaten Ngawi akan melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik. 

ASN dipaksa untuk mengubah pola pikir dan sistem kerja yang tadinya bersifat hierarki menjadi lincah, fleksibel, dan kolaboratif. Terjadi perubahan sistem kerja yang mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan dengan dukungan tata kelola pemerintahan berbasis digital untuk mendukung pencapaian tujuan organsiasi. 

Melalui sistem kerja yang baru tersebut pula, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexiblechangeable, dan moveable dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. ASN tidak bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi. Sehingga ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi, namun juga di luar unit organisasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi Drs. Mokh. Sodiq Triwidiyanto, M.Si dalam pembukaan kegiatan tersebut menekankan bahwa penerapan sistem kerja ASN di Kabupaten Ngawi tidak hanya sebatas pada sosialisasi saja, namun harus adanya simulasi pada OPD di Kabupaten Ngawi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 15/2023 tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyesuaian Sistem Kerja dalam rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023. SE yang ditandatangani pada 25 Juli 2023 ini dikeluarkan untuk memberikan panduan bagi instansi pemerintah dalam melakukan penilaian terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja serta untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Leave a Reply