Syarat – Syarat Yang harus di penuhi untuk mendapatkan rekomendasi nikah
- Surat pengantar dari Kelurahan/Desa diketahui Camat
- Foto Copy KK
- Foto Copy KTP calon pengantin
- Foto Copy KTP Orang Tua
- Foto Copy KTP Saksi
- Nomer HP/kontak
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Datang langsung ke Kantor DP3AKB Kab. Ngawi
- Mengisi Formulir pada UPTD PPA di DP3AKB Kab. Ngawi
- Advokasi dan Pendampingan oleh Tim dari UPTD PPA

