Fasilitasi Pengembangan Daerah dalam Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan “Laktasi dan Imunisasi”
Ngawi – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi melakukan Fasilitasi Pengembangan Daerah dalam Pemenuhan Hak Anak atas kesehatan “Laktasi dan Imunisasi” (6/6/2024), bertempat di Desa Karangtengah Prandon yang juga merupakan Desa Pendamping Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Narasumber dr. Heri Nurfahrudin, M.M.Kes, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi. Pendekatan Keluarga merupakan strategi untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan dengan mendatangi atau mengunjungi tiap keluarga. Output dari pendekatan keluarga adalah keluarga sehat (KS), dimana salah satu indikator Keluarga Sehat ini adalah imunisasi dasar lengkap.
Upaya pencegahan penyakit melalui imunisasi, merupakan upaya pencegahan yang harus dilakukan secara rutin dan terus menerus, untuk membebaskan masyarakat dari penyakit-penyakit yang secara spesifik dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Upaya ini akan membuahkan hasil eradikasi atau eliminasi suatu penyakit yang merupakan legitimasi atau warisan kepada generasi penerus bangsa.
Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan imunisasi yang lengkap. Imunisasi merupakan investasi yang sangat berharga bagi masa depan anak. Apabila orangtua memberikan imunisasi bagi anaknya, maka tidak hanya anak tersebut namun orang lain di dalam lingkungannya juga akan turut merasakan manfaat karena memiliki perlindungan spesifik dari PD3I. Namun sayang, banyaknya informasi yang salah mengenai imunisasi dan disebarkan dengan cepat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat menghalangi upaya pemenuhan hak anak atas kekebalan diri dari penyakit berbahaya secara spesifik melalui imunisasi.
Lingkup penjagaan kesehatan anak itu tidak hanya dimulai sejak lahir, tetapi mulai janin berada di dalam kandungan, karenanya upaya-upaya pemenuhan kebutuhan anak harus didukung sementara seluruh aktivitas yang membahayakan kesehatan anak dalam kandungan itu harus dicegah.
Dalam lingkup imunisasi dasar jelas memberikan manfaat bagi kesehatan anak, hak atas imunisasi bagi anak bahkan termasuk imunisasi bagi ibu hamil untuk kepentingan kesehatan anak yang ada di dalam kandungan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 128 sebagai berikut :
- Setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
- Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
- Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Pada pasal 128 ayat (1) maksud dari “setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif” adalah ibu memberikan seorang anak hanya ASI untuk jangka waktu minimum 6 (enam) bulan, dengan kemungkinan untuk melanjutkan hingga usia 2 (dua) tahun bersama-sama dengan makanan pendamping, sedangkan yang dimaksud dengan “indikasi medis” adalah ketika seorang profesional dalam bidang kesehatan menyatakankan bahwa seorang ibu sedang berada dalam keadaan yang tidak cukup sehat untuk memberikan air susu ibu.
Program pemberian ASI eksklusif ini memiliki kekuatan hukum karena dalam pasal 200 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).