Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dan Percepatan Penurunan Angka Stunting
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan, melakukan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dan Percepatan Penurunan Stunting bertempat di Aula SMP Islamiyah Widodaren. Acara tersebut diikuti Siswa Siswi SMP Islamiyah Widodaren, Sosialisasi PUP dan Percepatan Penurunan Stunting sasarannya adalah Siswa Siswi Sekolah sebagai calon PUS (Pasangan Usia Subur), dimana semakin meningkatnya kasus siswi yang putus sekolah diakibatkan kehamilan diluar nikah.
Tujuan kegiatan ini untuk mengevaluasi dan memonitoring sejauh mana pengetahuan siswa siswi sekolah tentang :
- Batas minimal usia perkawinan
- Dampak yang ditimbulkan terhadap pernikahan di usia muda meliputi : Terjadinya kasus KDRT, penyakit kelamin, lahirnya bayi stunting
- Solusi dan pencegahan terjadinya pernikahan di usia muda yaitu dengan Pendewasaan Usia Perkawinan