October 18, 2024
Bagikan ke :

Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), pada tanggal 15 Mei 2024 bertempat di Ruang Command Center Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi. Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi Hari Wahono, S.STP., M.IKom, Narasumber Shodiq Jumairi Effendhy, S.STP., M.M. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi dan Tenaga Ahli Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ngawi dari PT Geomedia Sinergi. Dengan telah ditetapkannya Kepmenpan RB No. 11 Tahun 2024 maka Nama Jabatan Pelaksana yang ada di perangkat daerah yang masih mendasar Permenpan RB No. 41 Tahun 2018 harus menyesuaikan dengan aturan terbaru. Dengan adanya aturan baru tersebut perangkat daerah harus melakukan konversi nama jabatan pelaksana dari Permenpan RB No. 41 Tahun 2018 lalu ke Permenpan RB No. 45 Tahun 2022, setelah itu menyesuaikan ke aturan Kepmenpan RB No. 11 Tahun 2024.

Pada Permenpan RB No. 45 Tahun 2022, nama jabatan pelaksana terbagi menjadi 3 yaitu Klerek, Operator dan Teknisi, di Tahun 2024, setiap perangkat daerah harus melakukan pemetaan jabatan pelaksanan yang mana jabatan analisis berganti nama jabatan yaitu penelaah teknis kebijakan, Pengadministrasi berubah menjadi Jabatan Penata Layanan Operasional dan Jabatan Pengadministrasi Perkantoran. Jabatan Pengelola berubah menjadi Jabatan Pengolah Data dan Informasi. Jabatan Pramu berubah menjadi Jabatan Penata Layanan Operasional dan Jabatan Operator Layanan Operasional. Perubahan Nama Jabatan Pelaksana ini tidak serta merta menaikkan kelas jabatannya, kelas jabatannya apabila berubah nama jabatannya tetap sama dengan kelas jabatan sebelum adanya perubahan nama jabatan pelaksana.

Leave a Reply