Persiapan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik
Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi melakukan Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Persiapan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik yang dilaksanakan pada hari Kamis 16 Mei 2024 bertempat di Ruang Commad Center Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi Drs. Mokh, Sodiq Triwidiyanto, M.Si, Narasumber oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi Hari Wahono, S.STP., M.IKom dan Ahmad Azmi Musyadad dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Pemerintah Kabupaten Ngawi selalu melakukan terobosan, inovasi, evaluasi dan perbaikan pelayanan publik setiap tahunnya. Fakta Kabupaten Ngawi masuk 15 besar nilai tertinggi di Jawa Timur, dan masuk peringkat 12 besar nilai tertinggi kategori kabupaten di Jawa Timur. Nilai 90,43 Kabupaten Ngawi masuk zona hijau dengan opini kualitas tertinggi dan telah memenuhi kategori A, naik sekitar 5,07 dari tahun 2022 yang hanya memperoleh nilai 85.36.
Problem Pelayanan Publik yang perlu selalu di monitor dan dilakukan perbaikan yaitu Lemahnya Pengawasan, Bersifat Monolog, Keterbukaan, Minimnya Akses Pengaduan, Sarana dan Prasarana, Komitmen Penyelenggara dan Perilaku Penyelenggara. Setiap Perangkat Daerah yang melakukan pelayanan dasar wajib untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai, memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai denga asas penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.