DP3AKB Ngawi Tingkatkan Kapasitas Lintas Sektor dalam Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak

Ngawi – Dalam upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta menekan angka perkawinan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perkawinan Anak pada 10 Juni 2026.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pengadilan Agama Ngawi, DP3AKB Kabupaten Ngawi, dan Polres Ngawi, yang memberikan penguatan materi dari aspek hukum, perlindungan korban, pencegahan, hingga mekanisme penanganan kasus di tingkat daerah.
Peserta bimtek terdiri dari pendidik pondok pesantren, Penyuluh Keluarga Berencana (PLKB) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Ngawi, petugas Program Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) puskesmas se-Kabupaten Ngawi, serta perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) dari seluruh kecamatan. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bentuk sinergi lintas sektor dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih kuat dan terintegrasi.
Kepala DP3AKB Kabupaten Ngawi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak serta praktik perkawinan anak masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak. Upaya pencegahan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi antara keluarga, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh agama, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama mengenai faktor risiko, mekanisme pencegahan, serta tata cara penanganan kasus sehingga dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Dalam paparannya, narasumber dari Pengadilan Agama Ngawi menjelaskan berbagai aspek hukum terkait dispensasi kawin dan pentingnya upaya pencegahan perkawinan anak. Disampaikan bahwa perkawinan pada usia anak berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari putus sekolah, risiko kesehatan reproduksi, hingga meningkatnya kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara itu, narasumber dari Polres Ngawi memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, prosedur pelaporan, serta pentingnya penanganan yang berperspektif korban. Peserta juga mendapatkan informasi terkait perlindungan hukum bagi korban dan peran masyarakat dalam mendukung pengungkapan kasus.
DP3AKB Kabupaten Ngawi turut memaparkan strategi pencegahan yang telah dilaksanakan melalui penguatan keluarga, edukasi kepada remaja, peningkatan peran Forum Anak, serta penguatan koordinasi lintas sektor hingga tingkat desa dan kelurahan. Upaya tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam pencegahan kekerasan dan perkawinan anak.
Berdasarkan data nasional, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menunjukkan angka yang memprihatinkan sehingga diperlukan langkah pencegahan yang lebih masif dan berkelanjutan. Pemerintah terus mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta masyarakat.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, DP3AKB Kabupaten Ngawi berharap seluruh peserta dapat menjadi agen perubahan di wilayah kerja masing-masing, sehingga terbangun lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Dengan kolaborasi yang kuat, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penurunan angka perkawinan anak di Kabupaten Ngawi dapat diwujudkan secara lebih efektif dan berkelanjutan.