Ngawi – Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi melakukan Monitoring dan Evaluasi Pemenuhan Hak Anak dengan memberikan Konseling bagi Calon Pengantin di Balai Penyuluhan KB Kecamatan Geneng (12/9/2023).
Konseling bagi Calon Pengantin (Catin) bertujuan untuk menekan angka pernikahan usia dini, layanan konseling diberikan melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara DP3AKB Ngawi dan layanan pusat pembelajaran keluarga (PUSPAGA) dengan Pengadilan Agama Ngawi.
Konseling bagi Catin juga memberikan pemahaman kepada orang tua atau keluarga dan pasangan calon pengantin terkait dampak yang bisa timbul akibat menikah di usia muda.
Adapun materi, konseling pra nikah bagi usia anak dengan materi kesiapan berumahtangga ditinjau dari segi psikologi, kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan stunting bagi anak (1000 HPK) dan program keluarga berencana.
Diharapkan setelah mendapatkan konseling calon pasangan pengantin bisa menunda pernikahannya sampai batas usia yang telah diatur dalam UU Pernikahan Anak yaitu 19 tahun bagi perempuan dan laki laki. Dampak akibat menikah usia muda seperti rentan KDRT, resiko kematian, proses pendidikan tidak tuntas, tidak mandiri, dan belum dewasa