September 19, 2024

Gencarkan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)

0
Bagikan ke :

Ngawi – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi melakukan sosialisasi bertajuk “Orientasi Siswa Pendewasaan Umur Perkawinan (PUP).” Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMP Negeri 1 Kedunggalar yang bertepatan di Desa Kedunggalar, Kecamatan Kedunggalar, pada kamis (30/5/2024).

Acara yang dihadiri 60 perwakilan siswa tersebut bertujuan agar para siswa lebih mengerti tentang risiko pernikahan dini. Pasalnya permasalahan tersebut masih menjadi isu yang tidak boleh disepelekan. Hingga akhir mei, terdapat 52 pasangan yang sudah mengajukan dispensasi nikah. Dengan rata-rata usia 15 hingga 18 tahun dan ijazah terakhir SMP. Padahal, dalam pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 16 tahun 2019 jelas tertulis bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Kabid Pemberdayaan Perempuan DP3AKB M. Nur Wahyudhi berencana menekan angka pernikahan dini dengan menggencarkan sosialisasi di beberapa titik sekolah.

Banyak faktor yang menyebabkan pernikahan dini. Akan tetapi, faktor adanya kondisi kehamilan masih menjadi penyebab utama. Hubungan di luar nikah yang berujung kehamilan memaksa orang tua menikahkan anak mereka walaupun belum cukup umur. Adapun faktor lain seperti adanya keinginan untuk tidak melanjutkan pendidikan, dampak negatif media sosial, kurangnya pengawasan orang tua, dan beberapa faktor lainnya.  Dalam sosialisasi yang dilaksanakan pada pukul 08.00 tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda Mei Wulan WP mengatakan bahwa selain peran orang tua yang sangat penting, siswa juga harus dapat membatasi diri dalam pengaruh hal-hal negatif.

Pernikahan dini berpotensi menumbuhkan penyakit berbahaya seperti minoma/tumor, kanker rahim, kanker serviks, dan kanker payudara. Selain berpotensi bagi ibu yang mengandung, pernikahan dini juga berbahaya bagi anak karena dapat menyebabkan stunting (kondisi gagal tumbuh pada anak dibawah dua tahun yang disebabkan kekurangan gizi pada waktu yang lama). Tak hanya itu, risiko kehamilan pada usia muda atau remaja dapat mengakibatkan kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), dan pendarahan persalinan. Disamping itu, ketidaksiapan mental kedua orang tua juga dapat berujung Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Leave a Reply