April 27, 2024

Sosialisasikan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

0
Bagikan ke :

Ngawi – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi melakukan sosialisasi terkait Gender dan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar, pada rabu (21/2/2024).

Dalam sosialisasi tersebut, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemberdayaan Perempuan Qurrotul ‘Aini menjelaskan bahwa DRPPA sendiri merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Sosialisasi tersebut dilatar belakangi oleh masih maraknya kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Ngawi. Menurut data, terdapat 25 kasus kekerasan sepanjang tahun 2023, dengan rincian enam kekerasan terhadap perempuan dan sembilan belas kekerasan anak. Angka tersebut sebenarnya menyusut dibanding tahun 2022. Tercatat, terdapat 45 kasus kekerasan, dengan rincian delapan kekerasan perempuan dan 37 kekerasan anak. Sementara itu, hingga akhir februari 2024, terdapat dua belas kasus kekerasan anak dan nol kasus kekerasan perempuan. Demi menekan angka tersebut, sosialisasi DRPPA akan terus digencarkan di beberapa titik desa.

Dalam sosialisasi yang bertepatan di Kantor Desa Kawu tersebut dijelaskan bahwa terdapat sepuluh indikator untuk mewujudkan DRPPA secara optimal. Sepuluh indikator tersebut diantaranya adalah adanya pengorganisasikan perempuan dan anak di desa, desa memiliki data pilah yang memuat tentang perempuan dan anak, tersedianya peraturan desa tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayangunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa.

Kemudian persentase keterwakilan perempuan di pemerintah desa, Badan Permusyawarahan Desa, Lembaga kemasyarkatan desa, dan Lembaga adat desa, persentase perempuan wirausaha di desa utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan, semua anak di desa mendapatkan pengasuhan berbasis anak, tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dan korban tindak pidana perdagangan orang, tidak ada pekerja anak dan tidak ada perkawinan anak.

Maka dari itu, diperlukan keikutsertaan semua pihak untuk mewujudkan DRPPA yang ideal. Mulai dari masyrakat hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus saling terintegrasi dan membantu. Kepala Desa Kawu Ali Impron mengapresiasi Langkah yang dilakukan DP3AKB Kabupaten Ngawi. Menurutnya, hal tersebut sangat berguna sebagai bekal mewujudkan DRPPA kedepannya.

Leave a Reply