May 18, 2024
Bagikan ke :

Ngawi – Kegiatan Audit kasus stunting dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, dalam Pasal 8 Rencana aksi nasional Percepatan Penurunan Stunting terdiri atas kegiatan prioritas yang paling sedikit mencakup antara lain Audit kasus stunting. Dengan melakukan sedikitnya 5 skema pendekatan berbasis keluarga risiko, termasuk didalamnya audit kasus stunting diyakini memiliki dampak yang besar dan signifikan dalam percepatan penurunan Stunting.

Audit Kasus Stunting setelah mengidentifikasi risiko stunting adalah mengetahui penyebab sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus serupa, analisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita, kemudian akan diperoleh rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan, terakhir yaitu memberikan respon/ tindak lanjut rekomendasi, kegiatan Audit Kasus Stunting dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana bertempat di Kurnia Convention Hall.

kajian/temuan kasus dengan memberikan pemahaman terhadap pencegahan dan penanganan kasus stunting pada kelompok sasaran berisiko stunting.

Leave a Reply