Implementasi Manajemen Resiko pada Perangkat Daerah
Yogyakarta – Pemerintah Kabupaten Ngawi yang difasilitasi Inspektorat Kabupaten Ngawi melaksanakan Bimbingan Teknis Implementasi Manajemen Resiko pada Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023 s.d 19 Oktober 2023 bertempat di Tara Hotel Yogyakarta. Peserta Bimbingan Teknis ini adalah Pejabat Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi. Implementasi Manajemen Risiko bagi Pemerintah Daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008, namun dalam pelaksanaannya masih diperlukan perbaikan agar implementasi manajemen risiko dapat berjalan secara optimal dan dapat dirasakan kebermanfaataannya bagi organisasi pemerintah daerah. Sehingga, Manajemen Risiko tidak hanya menjadi kewajiban administrasi di atas kertas. Tetapi, telah membudaya bagi masing masing instansi.
Dalam Peraturan Bupati Ngawi No. 95 tahun 2022 disebutkan bahwa keberhasilan implementasi Manajemen Risiko dapat dilakukan dengan menerapkan Budaya Sadar Risiko (Risk Awareness Culture). Salah satu bentuk Budaya Sadar Risiko yaitu dengan memahami “Pentingnya Manajemen Risiko”.
Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai dengan tujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Manajemen Risiko menjadi salah satu dari unsur-unsur dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.
Menilik definisi dan unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern tersebut, manajemen risiko kemudian dapat diterjemahkan sebagai salah satu bagian dari proses yang integral yang harus dilakukan untuk tercapainya tujuan organisasi pemerintahan.
Peran manajemen risiko sendiri, ada di dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 pasal 11 huruf b, yang menyebutkan peran aparat pengawas intern pemerintah diharuskan (salah satunya) yakni memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Maka jelas bahwa fungsi untuk memberikan peringatan dini harus dilakukan, dan alat yang dapat digunakan adalah manajemen risiko.