May 1, 2024
Bagikan ke :

Ngawi – Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Ngawi hampir setiap hari menerima permintaan para calon pengantin anak dibawah umur untuk mendapatkan surat rekomendasi dispensasi kawin. Calon pengantin di dampingi oleh kedua orang tua atau wali hadir di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi dengan membawa persyaratan-persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Sebelum mendapatkan surat rekomendasi dispensasi kawin, terlebih dulu calon pengantin dan orang tua mendapatkan konseling dari Tim Konseling Dispensasi Perkawinan Anak Dibawah Umur Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi. Konseling yang diberikan berupa konseling persiapan kawin, konseling tentang keluarga berkualitas dengan delapan fungsi keluarga yaitu keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi dan pembinaan lingkungan dan konseling psikologis. Konseling tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada calon pengantin dan orang tua terkait dampak menikah pada usia dini dan bagaimana agar membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah. Selain itu juga untuk mencegah perkawinan anak dibawah umur.

Leave a Reply