April 29, 2024

Penyediaan Pemberian Pendamping Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan Negeri Ngawi

0
Bagikan ke :

Ngawi – Membangun keluarga membutuhkan kesiapan dari berbagai aspek. Pasangan suami-istri perlu memiliki kematangan diri dalam menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga. Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menegaskan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Aturan ini memperjelas tentang pentingnya kedewasaan dalam mengarungi bahtera keluarga. Disamping itu, undang-undang ini ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi anak-anak agar terhindar dari ancaman perkawinan anak yang notabene cenderung merenggut hak-hak anak seperti kesempatan mengenyam pendidikan tinggi, kesehatan, menjalani proses tumbuh kembang secara wajar dan lain-lain. Selain itu, perkawinan di usia anak berpotensi timbulnya eksploitasi ekonomi dan rentan terhadap kekerasan rumah tangga. Salah satu upaya mencegah perkawinan anak adalah melalui penetapan dispensasi kawin oleh pengadilan bagi anak-anak yang mengajukan permohonan nikah, dengan memberikan bukti pendukung dan alasan mendesak. Mahkamah Agung Republik Indonesia kemudian menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Adapun tujuan ditetapkannya pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin ini adalah untuk :

  1. Menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, keseteraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum;
  2. Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak;
  3. Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak;
  4. Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin; serta
  5. Mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan. Pencegahan perkawinan anak bukanlah proses yang mudah. Hal ini membutuhkan dukungan peran serta pentahelix yang terintegrasi.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, bukti pendukung yang diperlukan dalam pertimbangan dispensasi kawin adalah rekomendasi dari psikolog atau bidan/dokter, pekerja sosial professional, tenaga kesejahteraan social, Unit Pelayanan Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Meskipun tidak dikatakan wajib dalam pasal PERMA, tetapi rekomendasi dispensasi kawin merupakan dokumen bukti pendukung yang dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menangani perkara.

Kerjasama Penyediaan Pendamping Perempuan berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Ngawi antara Pengadilan Negeri Ngawi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencna (DP3AKB) Kabupaten Ngawi, yang dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Februari 2024, bertempat di Media Center Pengadilan Negeri Ngawi

Kerjasama ini bertujuan :

  1. Memberikan perlindungan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum;
  2. Melakukan pencegahan terhadap terjadinya kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak dan perkawinan anak dengan memberikan konseling bagi anak dan orang tua yang menjadi korban kekerasan, akan meminta dispensasi kawin dari DP3AKB Kabupaten Ngawi sebagai bahan pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Ngawi;
  3. Melakukan pendekatan yang lebih humanis dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam pelaksanaan putusan secara paksa (eksekusi) terkait sengketa anak agar eksekusi tidak mendapat hambatan dan tidak menimbulkan trauma bagi anak yang di eksekusi.

Bentuk kerjasama dengan Pengadilan Negeri Ngawi adalah mediasi/pendampingan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Ngawi, memberikan konseling bagi anak maupun orang tua yang akan meminta dispensasi dan pendampingan dalam pelaksanaan putusan secara paksa (eksekusi) terkait sengketa anak

Leave a Reply