April 29, 2024

Transformasi ASN dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN

0
Bagikan ke :

Semarang – Pemerintah Kabupaten Ngawi yang difasilitasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan Bimbingan Teknis Implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Sosialisasi Aplikasi SI GADING Pemerintah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Quest Semarang pada tanggal 26 Februari 2024 s.d 28 Februari 2024. Peserta kegiatan tersebut semua Kasubag Umum di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi. Narasumber yang hadir Bapak MUGI SYAHRIADI Asisten Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1 dan Bapak ISWAHYUDI SURYANTO Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta.

Kegiatan Bimtek dibuka oleh Bapak IDHAM KARIMA, S.H., M.Si selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ngawi. Dalam paparannya Bapak MUGI SYAHRIADI menerangkan bahwa adaya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN dihapus, adapun fungsi pengawasan system merit pada manajeman ASN akan dilakukan oleh Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), 8 aspek penilaian system merit :

  1. Perencanaan Kebutuhan;
  2. Pengadaan;
  3. Pengembangan Karier;
  4. Promosi dan Mutasi;
  5. Manajemen Kinerja;
  6. Penggajian, Penghargaan & Disiplin;
  7. Perlindungan dan Pelayanan;
  8. Sistem Informasi.

Narasumber dari Kanreg I BKN Yogyakarta Bpk ISWAHYUDI SURYANTO, menerangkan bahwa dengan telah berlakunya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, maka akan dilakukan Transformasi UU ASN, meliputi :

  1. Transformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN;
  2. Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional;
  3. Percepatan Pengembangan Kompetensi;
  4. Penataan Tenaga Non-ASN;
  5. Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN;
  6. Digitalisasi Manajemen ASN,
  7. Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.

Leave a Reply